MAJELIS ULAMA INDONESIA (MUI) Kota Bogor, Jawa Barat, membuat wacana ekstrim terkait pemberian hukuman terhadap Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari, apabila terbukti memerankan film porno.
Sanksi yang diusulkan adalah hukuman rajam atau cambuk hingga mati. Demikian diungkapkan Ketua MUI Kota Bogor KH Adam Ibrahim kepada wartawan di Jawa Barat, Jumat (18/6/2010).Usulan KH Adam Ibrahim merujuk pada sanksi terhadap pelaku zina dalam hukum Islam. Para pelaku perbuatan keji itu apabila sudah menikah maka harus dihukum rajam atau cambuk hingga mati.
“Hukuman tersebut dilakukan karena ketiganya menganut agama Islam,” terang dia.
Selain jeratan hukum secara syar’i, menurut KH Adam Ibrahim, Ariel, Luna Maya, dan Cut Tari juga harus menjalani proses hukum berdasarkan hukum positif di Indonesia. Dalam kaitan ini, ketiga artis di atas bisa jadi dijerat dengan UU ITE dan KUHP.
Sementara itu sejumlah warga Bogor mengaku kecewa terhadap perbuatan Ariel, Luna, dan Cut Tari.
Seharusnya mereka sebagai publik figur memberikan contoh baik kepada masyarakat. “Itu apabila terbukti mereka pelakunya,” ujar Joni, salah seorang warga Bogor.
sumber : http://amazing.okabasi.com/rajam-atau-cambuk-hingga-mati-pantas-untuk-ariel-luna-maya-dan-cut-tari/