ribuan artikel terunik teraneh menarik terlangka terlucu cari disini:

Inilah Penampakan Uang Baru 10.000 dan 1000 Rupiah


Sewaktu saya membuka kolom berita di ponsel saya sore ini, saya baru tau jika Bank Indonesia mengeluarkan uang baru pecahan 10.000 (sepuluh ribu) dan 1000 (seribu) rupiah. Berikut berita resminya di situs BI :


No.12/36/PSHM/Humas

Judul : Uang Logam Rp. 1.000 dan Uang Kertas Rp. 10.000 Disain Baru Resmi Diluncurkan


Wakil Presiden Republik Indonesia, Prof.DR. Boediono meresmikan mulai beredarnya uang logam (UL) Rupiah pecahan 1.000 (seribu) Tahun Emisi (TE) 2010 dan uang kertas (UK) Rupiah pecahan 10.000 (sepuluh ribu) desain baru di Gedung Bank Indonesia Bandung, Jawa Barat, pada Selasa 20 Juli 2010. Hadir dalam acara tersebut a.l. Pjs. Gubernur Bank Indonesia, Darmin Nasution, serta Gubernur Jawa Barat, Ahmad Heryawan dan Gubernur Sumsel, Alex Noerdin, sebagai penerima replika uang baru. Dalam laporan singkatnya, Darmin Nasution menyampaikan bahwa peningkatan kegiatan ekonomi masyarakat perlu didukung dengan ketersediaan uang Rupiah yang memadai dan mudah dikenali ciri-ciri keasliannya, guna memperlancar kegiatan transaksi.


Uang logam Rupiah pecahan 1.000 (seribu) bergambar Garuda Pancasila pada bagian depan. Sedangkan pada bagian belakang bergambar angklung dengan latar belakang Gedung Sate, Bandung – Jawa Barat. Uang tersebut berwarna putih keperakan, yang terbuat dari besi/baja yang dilapisi dengan nikel (nickel plated steel). “Pemilihan gambar angklung sebagai alat musik tradisional merupakan wujud pelestarian kebudayaan nasional. Demikian juga halnya dengan gambar Gedung Sate di Bandung – Jawa Barat sebagai wujud pelestarian tempat bersejarah dalam kehidupan bangsa Indonesia”, tambah Darmin.


Perubahan pada uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu) bertujuan untuk mengoptimalkan fungsi elemen desain atau up-grading yang dilakukan terutama pada warna dominan yang semula berwarna ungu kemerahan menjadi ungu kebiruan. Meski terdapat pula perubahan pada unsur pengaman lainnya, namun demikian elemen desain utama seperti bahan uang, gambar utama dan ukuran uang tetap atau tidak mengalami perubahan. “Uang kertas pecahan Rp10.000 desain lama masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia” tegas Darmin.


Perubahan lainnya pada disain uang kertas pecahan 10.000 (sepuluh ribu), adalah sbb:



  1. Penambahan unsur pengaman rainbow printing dalam bidang berbentuk segi lima yang memiliki efek berubah warna (efek pelangi) apabila dilihat dari sudut pandang tertentu, pada sebelah kanan gambar utama,

  2. Penambahan desain berbentuk lingkaran-lingkaran kecil berwarna merah dan ditengahnya berwarna putih yang letaknya tersebar pada sebelah kanan gambar utama,

  3. Perubahan kode tuna netra (blind code) berupa satu buah lingkaran yang semula tidak kasat mata (visible) menjadi kasat mata dan terasa kasar apabila diraba (cetak intaglio), terletak pada samping kanan gambar utama,

  4. Penggantian tinta berubah warna (Optically Variable Ink) berupa segi delapan yang berubah warna dari hijau menjadi biru apabila dilihat dari sudut pandang berbeda, menjadi desain logo BI di dalam bingkai berbentuk ornamen daerah Palembang dan tidak berubah warna (cetak offset), terletak pada sebelah kanan bawah uang.


Keterangan gambar dan ciri-ciri uang tersebut dapat dilihat pada website Bank Indonesia.


Jakarta, 20 Juli 2010

Direktorat Perencanaan Strategis dan

Hubungan Masyarakat


Dyah N.K. Makhijani

Direktur


Uang kertas 10.000 yang baru tampak sisi belakang


Berikut penampakannya :



Uang logam Seribu yang baru tampak depan (eh depan atau belakang ini??)



Uang logam Seribu yang baru tampak sisi sebaliknya



Uang kertas 10.000 yang baru tampak sisi depan (nggak berubah banyak ya?)



Sepintas terlihat nggak ada yang berubah ya? :D


Tapi mungkinkah BI mengeluarkan uang baru ini karena ada penurunan nilai mata uang Rupiah? Kita tunggu saja nantinya para pakar keuangan mengomentari hal ini.


http://kaskusnews.us/2010/07/21/inilah-penampakan-uang-baru-10-000-dan-1000-rupiah/