Kasus sodomi dengan pelaku dan korban anak-anak terjadi di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah. Sepanjang empat tahun, pelaku yang merupakan pelajar sekolah menengah pertama telah mencabuli sedikitnya delapan anak, dari usia 5 tahun hingga 13 tahun.
Pelaku sodomi adalah RZ, bocah berusia 15 tahun warga Desa Jamus Kauman Kecamatan Ngluwar, Kabupaten Magelang, yang kini telah ditahan di Markas Kepolisian Resor Magelang. Pelaku melakukan perbuatannya sejak 2006. “Sejak usia 11 tahun (melakukan pencabulan),” kata Kepala Satuan Reserse Kriminal Ajun Komisaris Aris Suwarno, Selasa (1/6) siang.
RZ ditahan polisi sejak Sabtu sepekan lalu. Sebelumnya, sebanyak 17 teman sepermainan pelaku telah dimintai keterangan polisi. Hasilnya, polisi memastikan delapan anak telah diperlakukan cabul oleh tersangka.
Para korban terdiri dari enam anak laki, MRM, 5 tahun, GSR, 13 tahun, ADBS, 13 tahun, MR, 5 tahun, S, 11 tahun, HH, 15 tahun, dan dua anak perempuan, yakni NU, 12 tahun, dan IN, 11 tahun. Mereka adalah anak-anak yang tinggal di sekitar rumah pelaku.
Menurut polisi, kasus ini terungkap setelah salah seorang korban, MRM, mengeluh kesakitan di bagian vital pada orang tuanya. Pada orang tuanya, korban menceritakan perbuatan pelaku. “Modusnya (sodomi) korban dipaksa dan diancam akan dipukul,” kata Aris.
Dia mengatakan tidak semua korban disodomi hingga terjadi hubungan badan dengan pelaku. Beberapa di antaranya dilakukan korban dengan hanya menggesekkan alat vitalnya pada bagian tubuh korbannya. Untuk memastikan sodomi yang dilakukan pelaku hingga terjadi hubungan badan dengan korbannya, polisi masih menunggu hasil visum korban oleh dokter.
RZ, pelaku sodomi, mengatakan perbuatan itu dilakukan karena sebelumnya pernah dicabuli oleh kawan sepermainan dan seusia, berinisial N. “Saya pernah digitukan juga,” kata dia pada wartawan di kantor polisi.
Pelaku yang terus-menerus menangis selama di kantor polisi itu mengaku merasa puas setelah melakukan perbuatan cabul pada anak-anak itu.
Dikonfirmasikan hal ini, polisi membantah jika pelaku sebelumnya pernah disodomi oleh rekan sepermainan. Hasil pemeriksaan pelaku dan rekan sepermainannya, berinisial N, diketahui perbuatan yang dinilai pelaku sebagai sodomi itu tidak terbukti. “Sudah diperiksa juga (rekan pelaku berinisial N),” kata Aris.
Dia mengatakan, ada kebiasan anak-anak di kampung pelaku mandi bersama di sungai. Sembari mandi di sungai, mereka biasa bermain-main. “Mereka mandi telanjang, terus gendong-gendongan,” kata dia.
Kepala Kepolisian Resor Magelang Ajun Komisaris Besar Kif Aminanto mengatakan kasus sodomi dengan pelaku dan korban anak-anak ini merupakan kali pertama di Kabupaten Magelang. Sejauh ini, polisi masih mengembangkan pemeriksaan kasus ini. Ada dugaan, korban sodomi oleh pelaku tak hanya berjumlah delapan orang. “Iya itu baru dugaan,” kata dia.
Menurut dia, polisi telah memeriksakan kondisi kejiwaan pelaku pada seorang psikolog di Semarang Jawa Tengah. “Hasilnya baru besok (Rabu),” kata dia.
Karena pelaku merupakan anak-anak di bawah umur, polisi akan memperlakukannya secara khusus sesuai kondisi psikologisnya. Meski demikian, proses hukum terhadap pelaku tetap akan berlangsung.
Dia mengatakan, polisi menjerat pelaku dengan Undang-Undang perlingungan anak dengan ancaman hukuman penjara sedikitnya 3 tahun dan sebanyaknya 15 tahun.
sumber : http://www.kaskus.us/showthread.php?t=4269888