(foto: johan sompotan/okezone)
JAKARTA- Eks vokalis Peterpan Ariel ditetapkan sebagai tersangka, dia menyerahkan diri ke Bareskrim pukul 03.00 WIB pagi dengan diantar oleh kuasa hukumnya.
Hal tersebut diungkapkan Wakadiv Humas Mabes Polri Brigjen Polisi Zainuri Lubis kepada wartawan di Bareskrim Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Selasa (22/6/2010).
“Tadi pagi jam 3 dinihari Ariel menyerahkan diri diantar pengacaranya. Sehingga yang bersangkutan sudah ada di dalam Bareskrim,” terangnya.
Zainuri melanjutkan, untuk penahanan Ariel Polri masih menunggu. Karena meskipun yang bersangkutan menyerahkan diri, tetap saja dibutuhkan surat penangkapan. “Surat penangkapan itu akan berlaku 1x24 jam,” katanya.
“Kalau dipandang perlu itu (Ariel) ditahan, maka akan ditahan. Itu kewenangan ada pada penyidik,” jelasnya.
Ariel ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Undang-Undang Pornografi. “Itu (Ariel) melanggar pasal-pasal dalam UU Pornografi,” katanya. (uky)
sumber : http://celebrity.okezone.com/read/2010/06/22/33/345333/ariel-menyerahkan-diri-ke-bareskrim-jam-tiga-pagi