Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Kepolisian menganggap Ariel melanggar UU Pornografi.
Dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008, memang sangat jelas ditegaskan soal larangan dan batasan terkait kegiatan pornografi.
Di Pasal 4 UU itu disebutkan sejumlah hal mengenai larangan tersebut.
Pertama, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:
a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;
b. kekerasan seksual;
c. masturbasi atau onani;
d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
e. alat kelamin; atau
f. pornografi anak.
Kedua, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:
a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;
b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;
c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau
d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.
Menurut UU tersebut, larangan ini diberlakukan dengan sejumlah tujuan seperti disebutkan dalam Pasal 3. Di antaranya adalah:
a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;
b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;
c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;
d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan
e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.
sumber : http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=90060