"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan."
Rabu, 11 Mei 2011, 17:12 WIB
Finalia Kodrati, Syahrul Ansyari
Andhika & Izzy 'Kangen Band' (ANTARA/ Dhoni Setiawan)
VIVAnews - Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny J Mamoto, menyatakan setuju bila personel Kangen Band, M. Andhika Setiawan yang dikenal dengan nama Andhika dan Muhammad Bary Alfarizy atau Izzy, tetap direhabilitasi.
Karena, menurutnya, mereka termasuk anak-anak muda yang perlu ditolong, agar masa depannya tidak hancur.
"Betul, untuk kewenangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada di jaksa. Saat ini dia masih dalam proses rehabilitasi, itu yang kami sampaikan ke jaksa. Jadi [kejaksaan] jangan sampai terputus," ujar Benny saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.
BNN, kata Benny, telah memenuhi kewajibannya dalam menangani kasus kedua musisi tersebut. Karena surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana mereka sudah lengkap atau P-21, secara resmi lembaga narkotika nasional tersebut menyerahkan segala wewenang kepada pihak kejaksaan.
"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan. Sekarang kami akan menunggu tuntutan atau pidananya," lanjutnya.
Benny menjelaskan, alasan dipakainya UU No 35 tahun 2009 adalah UU tersebut dianggap lebih humanis kepada penyalahguna dan keras serta tegas pada pengedar, produsen, importir dan eksportir.