ribuan artikel terunik teraneh menarik terlangka terlucu cari disini:

terselubung: BNN: Andhika Masih Proses Rehabilitasi

terselubung


BNN: Andhika Masih Proses Rehabilitasi
16 May 2011, 7:13 am

"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan."
Rabu, 11 Mei 2011, 17:12 WIB
Finalia Kodrati, Syahrul Ansyari
106875 andika dan izzy kangen band 300 225 BNN: Andhika Masih Proses Rehabilitasi
Andhika & Izzy 'Kangen Band' (ANTARA/ Dhoni Setiawan)


VIVAnews - Direktur Narkotika Alami Badan Narkotika Nasional, Benny J Mamoto, menyatakan setuju bila personel Kangen Band, M. Andhika Setiawan yang dikenal dengan nama Andhika dan Muhammad Bary Alfarizy atau Izzy, tetap direhabilitasi.
Karena, menurutnya, mereka termasuk anak-anak muda yang perlu ditolong, agar masa depannya tidak hancur.
"Betul, untuk kewenangan setelah dilimpahkan ke kejaksaan ada di jaksa. Saat ini dia masih dalam proses rehabilitasi, itu yang kami sampaikan ke jaksa. Jadi [kejaksaan] jangan sampai terputus," ujar Benny saat menggelar jumpa pers di Kantor BNN, Cawang, Jakarta, Rabu 11 Mei 2011.
BNN, kata Benny, telah memenuhi kewajibannya dalam menangani kasus kedua musisi tersebut. Karena surat dari Kejaksaan Agung Republik Indonesia tentang berkas perkara pidana mereka sudah lengkap atau P-21, secara resmi lembaga narkotika nasional tersebut menyerahkan segala wewenang kepada pihak kejaksaan.
"Tugas dan tanggung jawab BNN telah selesai, kewenangan beralih ke kejaksaan. Sekarang kami akan menunggu tuntutan atau pidananya," lanjutnya.
Benny menjelaskan, alasan dipakainya UU No 35 tahun 2009 adalah UU tersebut dianggap lebih humanis kepada penyalahguna dan keras serta tegas pada pengedar, produsen, importir dan eksportir.

You are receiving this email because you subscribed to this feed at blogtrottr.com.

If you no longer wish to receive these emails, you can unsubscribe from this feed.