Siswi sekolah menengah pertama sebut Bunga (14) kepergok saat berduaan dengan pria yang tidak dikenal di sebuah penginapan di Tanjungpandan, Rabu (6/10/2010) malam.
Orangtua Bunga, HN Warga Tanjungpandan, langsung melaporkan kejadian tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian (SPK) Polres Belitung.
Informasi menyebutkan Hn sebelumnya mencurigai gerak gerik anaknya yang masih duduk di kelas II salah satu sekolah menengah pertama (SMP) itu. Pasalnya, sikap dan perilaku Bunga mulai berubah. Bunga beberapa kali diketahui sering keluar jalan-jalan.
Penasaran dengan sikap anaknya, Hn kemudian membuntuti Bunga. Ia makin penasaran saat melihat Bunga memasuki sebuah tempat penginapan di kawasan Desa Air Merbau. Ia terus mengikuti anaknya itu hingga ke dalam penginapan.
Alangkah kecewanya Hn saat menemukan anaknya sedang berada di dalam kamar bersama seorang pria tak dikenalnya.
Ia lantas membawa paksa anaknya dan tak menghiraukan pria teman Bunga tersebut. Di rumah, Hn berusaha menanyakan perihal Bunga berduaan dengan pria tersebut.
Betapa hancurnya hati Hn saat Bunga mengaku telah melakukan hubungan suami istri sebanyak satu kali dengan seorang pria. Tapi, pria itu bukan pria yang ada bersamanya di kamar penginapan malam itu. Tak terima, Hn melaporkan kasus tersebut ke Polres Belitung.
'Kita sudah menerima laporannya. Pengelola penginapan telah diamankan dan sekarang masih dimintai keterangan,' kata Kapolres Belitung AKBP Suharjo kepada Grup Bangka Pos, Kamis (7/10/2010).
Kapolres mengatakan siapa pasangan Bunga saat di kamar tempat penginapan itu masih belum diketahui. Sedangkan pria yang disebut-sebut telah melakukan hubungan suami istri dengan anak dibawah umur itu pun sedang diselidiki polisi.
'Pasangan itu kita belum tahu siapa dan siapa yang dimaksudkan pria selain pasangan itu juga masih kita selidiki,' ujar Kapolres.
Kapolres menegaskan pria yang menjadi pasangan Bunga dalam kasus ini nantinya akan dijerat dengan UU Perlindungan Anak. Namun pihaknya masih akan mendalami kasus ini.
'Kita akan mengusut siapa orang pertama yang dimaksudkan. Siapapun orang itu, jika memang dalam fakta hukumnya terbukti bersalah maka akan ditindak sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,' janji Kapolres.