ribuan artikel terunik teraneh menarik terlangka terlucu cari disini:

Jenis-Jenis Pornografi Yang Dilarang UU

Markas Besar Kepolisian RI telah menahan Ariel Peterpan dalam kasus video porno. Kepolisian menganggap Ariel melanggar UU Pornografi.

Dalam UU No 44/2008 tentang Pornografi yang diteken oleh Presiden Susilo Bambang Yudhoyono pada 26 November 2008, memang sangat jelas ditegaskan soal larangan dan batasan terkait kegiatan pornografi.

Di Pasal 4 UU itu disebutkan sejumlah hal mengenai larangan tersebut.

Pertama, setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi yang secara eksplisit membuat:

a. persenggamaan, termasuk persenggamaan yang menyimpang;

b. kekerasan seksual;

c. masturbasi atau onani;

d. ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

e. alat kelamin; atau

f. pornografi anak.



Kedua, setiap orang dilarang menyediakan jasa pornografi yang:

a. menyajikan secara eksplisit ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan;

b. menyajikan secara eksplisit alat kelamin;

c. mengeksploitasi atau memamerkan aktivitas seksual; atau

d. menawarkan atau mengiklankan, baik langsung maupun tidak langsung layanan seksual.



Menurut UU tersebut, larangan ini diberlakukan dengan sejumlah tujuan seperti disebutkan dalam Pasal 3. Di antaranya adalah:

a. mewujudkan dan memelihara tatanan kehidupan masyarakat yang beretika, berkepribadian luhur, menjunjung tinggi nilai-nilai Ketuhanan Yang Maha Esa, serta menghormati harkat dan martabat kemanusiaan;

b. menghormati, melindungi, dan melestarikan nilai seni dan budaya, adat istiadat, dan ritual keagamaan masyarakat Indonesia yang majemuk;

c. memberikan pembinaan dan pendidikan terhadap moral dan akhlak masyarakat;

d. memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi warga negara dari pornografi, terutama bagi anak dan perempuan; dan

e. mencegah berkembangnya pornografi dan komersialisasi seks di masyarakat.



sumber : http://www.ngobrolaja.com/showthread.php?t=90060