JAKARTA - Kepala Bareskrim Mabes Polri Komjen Pol Ito Sumardi ngotot kalau perbuatan Ariel adalah nyata. Dia menegaskan penahanan Ariel akan ditangguhkan dan bukan dibebaskan dari perkaranya.
“Bukan dibebaskan, tapi ditangguhkan. Karena masih perlu kelengkapan berkas sesuai permintaan JPU,” ujar Ito kepada wartawan melalui pesan singkat (SMS), Senin (18/10/2010).
Penyidik Bareskrim Mabes Polri masih bekerja ekstra keras mencari bukti tempat kejadian perkara dan waktu kejadian. Ito yakin perbuatan Ariel adalah nyata, karena barang bukti rekaman video tersebut.
“Kan Ariel perbuatannya sudah jelas ada sesuai dengan video. Keterangan ahli juga menyatakan bukan rekayasa, tapi karena kendala pemenuhan syarat formal yang harus dicukupi. Penyidik perlu waktu,” urai Ito.
Dijelaskannya lagi, masa penahanan vokalis Peterpan tersebut menurut aturan hukum sudah saatnya ditangguhkan, setelah masa penahanan 120 hari, berakhir 22 Oktober 2010 pukul 24.00 WIB. Namun keluarnya Ariel dari penjara, bukan berarti dia telah dibebaskan dari perkara.
“Kalau menurut aturan hukum, ya harus ditangguhkan dulu. Karena sebenarnya dia memenuhi unsur perbuatannya,” ungkapnya.
Hanya saja, perlu ada pembuktian formal yang menjadi kendala, seperti Ariel dan Luna Maya tidak mengakui, termasuk waktu dan lokasi kejadian. Berbeda dengan Cut Tari, dia mengakui adanya perbuatan, akan tetapi juga tidak bisa menyebutkan tempat kejadian, serta waktu terjadinya perbuatan tersebut.
“Nah, apakah hal ini harus dibenarkan atau tidak untuk ditindak hukum? Ini kan masalah yang meresahkan masyarakat,” katanya.
Ito meminta media juga mendukung agar seberapa pun hukumannya, perbuatan yang dilakukan oleh Nazriel Irham harus diberikan sanksi. “Agar nilai-nilai religi, sosial, budaya, dan etika bangsa tidak seenaknya dilanggar oleh siapapun,” pungkasnya
sumber : Okezone.com