ribuan artikel terunik teraneh menarik terlangka terlucu cari disini:

Gila...Cewek SMP Dijual Ibu Guru ke Oknum Polisi

Siswi SMP di Kota Pinang, Labuhan Batu, Sumatera Utara ini sebut saja bernama  Bunga.

Ia  harus menerima kenyataan pahit menjadi korban perkosaan. Ironisnya, Bunga dijual gurunya sendiri ke oknum polisi. Ditemani keluarganya, Bunga mengadu ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Sumut di Jl Perintis Kemerdekaan, Medan, Rabu (30/6) lalu.

Kisah perkosaan yang dialami siswi kelas II itu memang sudah dilaporkan ke kepolisian setempat. Namun responnya tak ada. Di hadapan petugas KPAI, keluarga Bunga mengaku kecewa, karena hingga kini pelaku yang berinisial Aiptu Dj, bertugas di Mapolsekta Kota Pinang, masih bebas bertugas dan tidak pernah sekalipun diperiksa atas kesalahannnya.

 Ilustrasi

Sedangkan terkait kejadian yang menimpanya, berdasarkan pengakuan korban pada keluarganya, semua berawal dari pertemuan keduanya lewat H br Napitupulu, guru honorer yang bertugas di sekolah tempat korban mengenyam pendidikan. Pertemuan digagas dengan alasan merayakan ulang tahun korban.

Dalam pengaduaanya, Bunga mengaku digagahi di salah satu kamar hotel di Kota Rantau Prapat, sekitar 60 kilo meter dari rumah korban pada 25 April lalu.

Pelaku juga mengikat kedua tangan korban karena berusaha meronta. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku memberi korban Rp 100 ribu. Sedangkan H Napitupulu yang diduga sebagai mucikari mendapat imbalan Rp 900 ribu.

“Saya juga diancam kalau berani cerita sama keluarga. Karena itu saya ketakutan,” kata Bunga.
Ibu korban, R br Panjaitan mengatakan, pihak keluarga telah membuat pengaduan ke Polsek Kota Pinang atas pemerkosaan yang dialami korban.

“Setelah kami laporkan, pelakuknya hanya dua hari diperiksa tapi tidak ditahan. Setelah itu kami melihat dia bertugas lagi. Ternyata oknum tak ditahan,” kata Rumina.

Sementara, Ketua KPAI Sumut, Zahrin Piliang mengatakan, oknum polisi dan guru honor yang melakukan pemerkosaan harus segera ditangkap. “KPAI Sumut juga akan menyurati Kapolda untuk memecat anggotanya yang melakukan pemerosaan anak dibawah umur,”kata Piliang.(rpg)

sumber : Posmetrobatam.com