ribuan artikel terunik teraneh menarik terlangka terlucu cari disini:

Ternyata Di Yordania Calon Istri Harus Lakukan Test Keperawanan

Dewan keagamaan Yordania telah mengeluarkan fatwa yang melarang pria untuk meminta melakukan cek keperawanan terhadap gadis yang direncanakan akan dinikahi, menurut laporan media pada Senin kemarin. 

Dewan Iftaa Yordania – lembaga yang mengeluarkan fatwa-fatwa kontemporer berkaitan dengan persoalan keagamaan – mengeluarkan larangan perbuatan yang semakin menjadi tren di Yordania terkait dengan adanya permintaan pria yang akan menikahi pasangan gadisnya untuk melakukan pemeriksaan ‘cek selaput darah’ karena mereka mencurigai calon pengantinnya tersebut sudah tidak perawan lagi.
 

Setidaknya sekitar 1000 test keperawanan telah diminta dilakukan setiap tahunnya, Dr Moema Al-Hadidi – Ketua pusat Forensik Nasional (NFC) mengatakan kepada Al Arabiya bahwa “hal ini bukan jumlah yang besar bila dibandingkan dengan negara-negara lain di seluruh dunia.”

Sebelum ada fatwa larangan tersebut, setiap pria Yordan mempunyai hak untuk mengajukan permintaan demi masa depannya kepada gadis yang akan menjadi istrinya untuk melakukan ‘test keperawanan’ demi mendapat jaminan bahwa calon istrinya tersebut adalah asli perawan.

Fatwa yang dikeluarkan sekarang telah mengatur persoalan ‘test’ tersebut dan menyatakan bahwa test keperawanan hanya dapat dilakukan jika diperlukan dan harus berdasarkan permintaan resmi dari pihak pengadilan yang berwenang.

Bagi beberapa warga Yordania permintaan melakukan test selaput darah atau test keperawanan sebagai penghinaan terhadap wanita dan keluarga mereka sementara pihak lain menyatakan bahwa hal tersebut merupakan hak azazi dari pihak pria mengingat semakin meningkatnya budaya liberalisme di masyarakat Yordania.

LSM Hak azazi perempuan mengkritik hal tersebut dengan menyatakan kalau wanita harus diperiksa keperawanannya maka mereka menuntut supaya juga ada pemeriksaan keperjakaan pria.

Laju kejahatanan susila semakin meningkat di Yordan dalam berbagai kasus, bahkan seorang gadis bisa dibunuh berdasarkan atas kecurigaan telah melakukan perbuatan asusila dan biasanya tidak ada bukti yang menyatakan bahwa si gadis yang dibunuh tersebut benar-benar telah melakukan hubungan seks di luar pernikahan.